Pasal 88
(1) Lisensi Wajib dapat pula sewaktu-waktu dimintakan oleh Pemegang Paten atas
dasar alasan bahwa pelaksanaan patennya tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar paten lainnya yang telah ada.
(2) Permintaan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dipertimbangkan apabila paten yang akan dilaksanakan benar-benar mengandung unsur pembaharuan teknologi yang nyata-nyata lebih maju daripada paten yang telah ada tersebut.
(3) Ketentuan mengenai pengajuan permintaan kepada Pengadilan Negeri,
pembayaran royalti, isi putusan pengadilan, pendaftaran dan pencatatan, serta jangka waktu atau pembatalan Lisensi Wajib yang diatur dalam Bagian Ketiga Bab ini berlaku pula dalam hal permintaan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kecuali ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan permintaan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1).
