UU
Pasal 87
(1) Pemegang lisensi Wajib berkewajiban mendaftarkan lisensi Wajib yang
diterimanya pada Kantor Paten dan dicatat dalam Daftar Umum Paten.
(2) Lisensi Wajib yang telah didaftarkan secepatnya diumumkan oleh Kantor Paten
dalam Berita Resmi Paten.
(3) Atas pendaftaran Lisensi Wajib dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan Menteri.
(4) Lisensi Wajib baru dapat dilaksanakan setelah didaftarkan dan dibayarnya biaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Pelaksanaan Lisensi Wajib dianggap sebagai pelaksanaan paten.
