UU
Pasal 86
Dalam putusan Pengadilan Negeri mengenai pemberian Lisensi Wajib dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
- alasan pemberian Lisensi Wajib;
- bukti termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar pemberian Lisensi Wajib;
- jangka waktu Lisensi Wajib;
- besarnya royalti yang harus dibayarkan Pemegang Lisensi Wajib kepada Pemegang Paten dan cara pembayarannya;
- syarat berakhirnya Lisensi Wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
- lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil.
www.djpp.depkumham.go.id
