UU
Pasal 85
(1) Pelaksanaan Lisensi Wajib disertai dengan pemberian pembayaran royalti oleh
Pemegang Lisensi Wajib kepada Pemegang Paten.
(2) Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan cara pembayarannya, ditetapkan
Pengadilan Negeri yang memberikan Lisensi Wajib.
(3) Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim
digunakan dalam perjanjian lisensi paten atau yang lainnya yang sejenis.
