UU
Pasal 84
Apabila berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Pengadilan Negeri memperoleh keyakinan bahwa jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 belum cukup bagi Pemegang Paten untuk melaksanakannya secara komersial di Indonesia, Pengadilan Negeri dapat menetapkan penundaan untuk sementara waktu proses persidangan tersebut atau menolaknya.
