UU
Pasal 83
(1) Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2), Lisensi
Wajib hanya dapat diberikan apabila:
- orang yang mengajukan permintaan tersebut dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia :
- mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh.
- mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan secepatnya.
- Pengadilan Negeri berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberi kemanfaatan kepada sebagian besar masyarakat.
(2) Pemeriksaan atas permintaan Lisensi Wajib dilakukan oleh Pangadilan Negeri
dalam suatu persidangan dengan mendengarkan pula pendapat ahli dari Kantor Paten dan Pemegang Paten yang bersangkutan.
(3) lisensi Wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu
pelaksanaan paten yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
