UU
Pasal 82
(1) Setiap orang setelah lewat jangka waktu tiga puluh enam bulan terhitung sejak
tanggal pemberian paten, dapat mengajukan permintaan Lisensi Wajib kepada Pengadilan Negeri untuk melaksanakan paten yang bersangkutan.
(2) Permintaan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan di Indonesia oleh Pemegang Paten padahal kesempatan untuk melaksanakannya secara komersial sepatutnya ditempuh.
(3) Dengan memperhatikan kemampuan dan perkembangan keadaan, Pemerintah
dapat menetapkan bahwa pada tahap awal pelaksanaan Undang-undang ini permintaan Lisensi Wajib diajukan kepada Pengadilan Negeri tertentu.
www.djpp.depkumham.go.id
