UU
Pasal 81
Lisensi Wajib adalah lisensi untuk melaksanakan suatu paten yang diberikan oleh Pengadilan Negeri setelah mendengar Pemegang Paten yang bersangkutan.
Lisensi Wajib adalah lisensi untuk melaksanakan suatu paten yang diberikan oleh Pengadilan Negeri setelah mendengar Pemegang Paten yang bersangkutan.