UU
Pasal 9
BAB 2 — LINGKUP PATEN
(1) Paten diberikan untuk jangka waktu selama empat belas tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permintaan paten.
(2) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum
Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
