Pasal 9
Ayat (1) Jangka waktu paten selama 14 (empat belas) tahun tersebut dapat pula dikatakan sebagai jangka waktu perlindungan hukum atas paten yang bersangkutan. Jangka waktu itu dihitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten (filing date).
Tanggal tersebut dinyatakan dalam Surat Paten (Letter of Patent) yang diberikan oleh Kantor Paten.
Ayat (2) Daftar Umum Paten berupa buku yang khusus berisikan catatan tentang Surat Paten, yang dibuat dalam bentuk dan susunan yang sederhana, jelas dan rapi.
www.djpp.depkumham.go.id
Berita Resmi Paten dapat pula disebut Jurnal Paten, yang dikelola dan diterbitkan secara berkala oleh Kantor Paten, serta ditempatkan/ditempelkan di papan pengumuman Kantor Paten yang dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat dan disebarluaskan. Berita Resmi Paten memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Tambahan Berita Negara. Sekalipun demikian, apabila Pemegang Paten menghendaki agar Surat Patennya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara, maka hal itu dapat saja diusahakan atas biaya sendiri.
