UU
Pasal 10
BAB 2 — LINGKUP PATEN
Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu selama lima tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Surat Paten Sederhana.
Bagian Keempat Subyek Paten
BAB 2 — LINGKUP PATEN
Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu selama lima tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Surat Paten Sederhana.
Bagian Keempat Subyek Paten