UU
Pasal 11
Ayat (1) Ketentuan ini memberi penegasan bahwa hanya penemu, atau yang menerima lebih lanjut hak penemu, yang berhak memperoleh paten atas penemuan yang bersangkutan. Penerimaan lebih lanjut hak penemu tersebut dapat terjadi karena pewarisan, hibah, wasiat atau perjanjian, sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan mereka adalah beberapa orang yang secara bersama-sama menghasilkan penemuan. Ketentuan ini memberikan penegasan mengenai hak atas penemuan yang dimiliki oleh para penerima lebih lanjut dari orang-orang yang semula secara bersama-sama memiliki hak atas penemuan tersebut.
