UU
Pasal 11
BAB 2 — LINGKUP PATEN
(1) Yang berhak memperoleh paten adalah penemu atau yang menerima lebih lanjut
hak penemu itu.
(2) Jika suatu penemuan dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama maka
yang menerima lebih lanjut hak mereka, secara bersama-sama berhak atas penemuan tersebut.
