UU
Pasal 12
BAB 2 — LINGKUP PATEN
(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai penemu adalah mereka yang
untuk pertama kali mengajukan permintaan paten.
(2) Mereka yang mengajukan permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak diberikan paten, jika isi permintaannya memuat salinan yang diambil dari uraian dan atau gambar mengenai penemuan orang lain yang sedang dimintakan atau telah memperoleh paten.
