Pasal 13
BAB 2 — LINGKUP PATEN
(1) Kecuali diperjanjikan lain dalam suatu perjanjian kerja maka yang berhak
www.djpp.depkumham.go.id
memperoleh paten atas suatu penemuan yang dihasilkan adalah orang 9 yang memberi pekerjaan itu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku terhadap penemuan
yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan sarana yang tersedia dalam pekerjaannya, sekalipun perjanjian kerja itu tidak mengharuskannya untuk menghasilkan penemuan.
(3) Penemu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berhak untuk
mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari penemuan tersebut.
(4) Imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dibayarkan:
- dalam jumlah tertentu dan sekaligus; atau
- prosentase; atau
- gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau
- gabungan antara prosentase dengan hadiah atau bonus; yang besarnya ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
(5) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan
besarnya imbalan, keputusan untuk itu dimintakan kepada Pengadilan Negeri setempat.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sama sekali
tidak menghapuskan hak penemu untuk tetap dicantumkan namanya dalam surat pemberian paten.
