UU
Pasal 14
BAB 2 — LINGKUP PATEN
(1) Seseorang yang melaksanakan suatu penemuan pada saat atas penemuan serupa
dimintakan paten, tetap berhak melaksanakan penemuan tersebut sebagai penemu terdahulu, sekalipun terhadap penemuan yang serupa tersebut kemudian diberi paten.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku terhadap permintaan
paten yang diajukan dengan hak prioritas.
