UU
Pasal 15
BAB 2 — LINGKUP PATEN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak berlaku bilamana orang yang melaksanakan penemuan tersebut melakukannya dengan menggunakan pengetahuan tentang penemuan tersebut dari uraian, gambar, contoh atau keterangan lainnya dari penemuan yang dimintakan paten.
