Pasal 16
BAB 2 — LINGKUP PATEN
(1) Seseorang yang melaksanakan suatu penemuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, dapat diakui sebagai penemu terdahulu apabila setelah diberikannya
paten terhadap penemuan yang serupa ia mengajukan permintaan untuk itu kepada Kantor Paten.
(2) Permintaan pengakuan sebagai penemu terdahulu wajib disertai bukti bahwa
pelaksanaan penemuan tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan uraian, gambar, contoh atau keterangan lainnya dari penemuan yang dimintakan paten.
(3) Pengakuan sebagai penemu terdahulu diberikan oleh Kantor Paten dalam bentuk
www.djpp.depkumham.go.id
Surat Keterangan Penemu Terdahulu dengan membayar biaya untuk itu.
(4) Surat Keterangan Penemu Terdahulu berakhir pada saat yang bersamaan dengan
saat berakhirnya paten atas penemuan yang serupa tersebut.
Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
