UU
Pasal 17
Hak khusus yang dimaksudkan adalah hak yang bersifat eksklusif. Artinya hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri secara perusahaan atau memberi hak lebih lanjut untuk itu kepada orang lain. Dengan demikian orang lain dilarang melaksanakan paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten. Pemberian hak kepada orang lain tersebut dapat melalui pewarisan, penyerahan, perikatan atau mungkin cara peralihan hak yang lain lagi.
