Langsung ke konten
law
Terbaru
Peraturan
Putusan MK
Putusan MA
Tentang
Disclaimer
Cari
Terbaru
Peraturan
Putusan MK
Putusan MA
Pencarian
Tentang
Disclaimer
Beranda
UU
UU 6/1989
Pasal 18
UU
Pasal 18
Pemegang Paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Negara Republik Indonesia.
← Pasal 17
Lihat Peraturan Lengkap
Pasal 19 →