UU
Pasal 19
BAB 2 — LINGKUP PATEN
Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi, Pemegang Paten atau Pemegang Lisensi suatu paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan.
Bagian Keenam Pengecualian Terhadap Pelaksanaan dan Pelanggaran Paten
