Pasal 20
Paten pada dasarnya merupakan perlindungan hukum bagi penemu atas penemuannya yang diberikan untuk jangka waktu tertentu. Perlindungan serupa ini, sesuai dengan sifat eksklusif yang dimilikinya, melarang orang lain untuk tanpa hak atau persetujuan dari Pemegang Paten melaksanakan atau melakukan tindakan lainnya yang bersifat pengambilan manfaat ekonomi dari suatu penemuan. Oleh karenanya unsur yang terpenting terletak pada aspek perlindungan hukum terhadap pemanfaatan hak tersebut di Indonesia. Pengertian ini mengacu kepada pelaksanaan paten. Dengan demikian adalah wajar bilamana persoalannya dipisahkan dari masalah impor. Sebab impor, seperti halnya ekspor, adalah masalah tata niaga. Pemisahan antara kedua masalah ini yaitu antara perlindungan hak dan masalah tata niaga dengan demikian merupakan hal yang wajar. Bukan saja keduanya menunjukkan bidang permasalahan yang berbeda tetapi hal inipun perlu untuk mencegah penyalahgunaan paten.
www.djpp.depkumham.go.id
