UU
Pasal 20
BAB 2 — LINGKUP PATEN
Impor atas hasil produksi yang diberi paten atau dibuat dengan proses yang diberi paten tidak merupakan pelaksanaan paten.
BAB 2 — LINGKUP PATEN
Impor atas hasil produksi yang diberi paten atau dibuat dengan proses yang diberi paten tidak merupakan pelaksanaan paten.