Pasal 21
Pengimporan yang dimaksudkan dalam pasal ini, adalah yang dilakukan oleh orang selain Pemegang Paten. Adapun istilah padanan sama artinya dengan "copy product". Pemikiran mengenai masalah ini bertolak dari prinsip yang pada dasarnya sama seperti yang diuraikan dalam Penjelasan Pasal 20. Adapun pendekatannya juga dilakukan atas asar pertimbangan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kepentingan, kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Termasuk dalam pengertian ini adalah kepentingan nasional dalam pembinaan dan pengembangan industri di dalam negeri, serta peningkatan kemampuan dalam penguasaan teknologi oleh bangsa Indonesia. Sekalipun begitu memang dipahami bahwa masalah keseimbangan ini sangat bersifat situasional. Artinya, dari waktu ke waktu berkembang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan. Karena itu dalam masalah ini perlu diberikan kelonggaran kepada Pemerintah untuk menimbang dan mengaturnya sesuai dengan perkembangan keadaan tersebut.
