UU
Pasal 22
BAB 2 — LINGKUP PATEN
Pemakaian penemuan baik yang berupa proses maupun hasil produksi, penjualan, penyewaan atau penyerahan hasil pemakaian penemuan yang telah berlangsung pada saat atau sebelum diberikannya paten untuk penemuan yang bersangkutan, tidak merupakan pelanggaran terhadap paten tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Pertama Umum
