UU
Pasal 22
Ketentuan ini diperlukan untuk menjaga kepentingan orang atau badan hukum selain Pemegang Paten yang telah menguasai atau memetik manfaat ekonomi suatu penemuan yang berupa proses atau hasil produksi sebelum diberikannya paten untuk penemuan yang bersangkutan. Penegasan ini dipandang perlu sebab selama belum diberi paten berarti belum ada perlindungan hukum. Oleh karenanya, kegiatan pemakaian dan lain-lain yang dilakukan sebelum adanya paten tidak dapat dinyatakan sebagai pelanggaran. Selain kepastian hukum, hal ini juga mempunyai arti penting untuk melindungi anggota masyarakat.
