UU
Pasal 8
BAB 2 — LINGKUP PATEN
(1) Dengan Keputusan Presiden dapat ditetapkan bahwa penemuan tertentu baik yang
berupa proses maupun hasil produksi ditunda pemberian patennya dalam jangka waktu paling lama lima tahun, dengan ketentuan bahwa penetapan tersebut tidak berlaku terhadap :
- penemuan yang pada saat itu telah memperoleh atau diberi paten;
- penemuan yang pada saat dikeluarkannya Keputusan Presiden dapat dimintakan paten berdasarkan hak prioritas.
(2) Setelah berakhirnya jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), permintaan paten langsung diumumkan dan pemeriksaan substantif dilakukan
setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Bagian Ketiga Jangka Waktu Paten
