Pasal 8
Ayat (1) Di luar penemuan yang menurut ketentuan Pasal 7 secara mutlak tidak diberi paten, kemungkinan ada penemuan tertentu di bidang-bidang lain yang sebenarnya dapat diberi paten tetapi untuk sementara waktu perlu ditunda pemberiannya. Ketentuan ini pada hakekatnya hanya bersifat penundaan pemberian paten, artinya bilamana sesuatu penemuan dinilai penting bagi rakyat atau bagi kelancaran pelaksanaan program pembangunan di bidang tertentu, Presiden dapat menunda pemberian paten yang diminta untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Presiden tersebut. Penetapan di atas sifatnya kasus per kasus dan dapat dilakukan dari waktu ke waktu sejak berlakunya Undang-undang ini. Ketentuan ini tidak berlaku untuk penemuan yang pada waktu itu telah memperoleh paten atau sedang dimintakan paten di Indonesia dengan hak prioritas. Dengan demikian ayat ini hanya berlaku bagi penemuan yang sedang atau akan dimintakan paten.
Ayat (2) Ketentuan ini tidak berarti diabaikannya pemenuhan syarat-syarat administratif, bahkan hal itu tetap harus dipenuhi. Dengan adanya penundaan tersebut maka pengumuman permintaan paten bagi penemuan yang bersangkutan juga ditunda. Sebagai imbangan dari penundaan, maka terhadap permintaan paten langsung diadakan pemeriksaan substantif setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman. Dalam hal ini, yang bersangkutan tidak perlu lagi mengajukan permintaan pemeriksaan substantif.
