UU
Pasal 70
(1) Permintaan banding harus diajukan selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan
terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan permintaan paten.
(2) Apabila jangka waktu permintaan banding tersebut telah lewat tanpa adanya
permintaan banding, maka penolakan permintaan paten dianggap diterima oleh orang yang mengajukan permintaan paten.
(3) Dalam hal penolakan permintaan paten telah dapat dianggap diterima sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), Kantor Paten mencatatnya dalam Buku Resmi Paten.
