Pasal 68
BAB 4 — PEMERIKSAAN
(1) Permintaan banding dapat diajukan terhadap penolakan permintaan paten yang
berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1).
(2) Permintaan banding diajukan secara tertulis oleh orang yang mengajukan
www.djpp.depkumham.go.id
permintaan paten atau kuasanya kepada Komisi Banding Paten, dengan tembusan yang disampaikan kepada Kantor Paten.
(3) Komisi Banding Paten adalah badan khusus yang diketuai secara tetap oleh
seorang ketua merangkap anggota dan berada di lingkungan departemen yang dipimpin Menteri.
(4) Anggota Komisi Banding Paten berjumlah gajil sekurang-kurangnya tiga orang,
terdiri dari beberapa ahli di bidang yang diperlukan dan pemeriksa paten senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan paten yang bersangkutan.
(5) Ketua dan anggota Komisi Banding Paten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
