UU
Pasal 67
BAB 4 — PEMERIKSAAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Surat Paten, berikut bentuk dan isinya
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lain mengenai pencatatan dan permintaan salinan dokumen paten diatur
oleh Menteri.
Bagian Keempat Permintaan Banding
