UU
Pasal 71
(1) Keputusan Komisi Banding Paten atas permintaan banding diberikan selambat-
lambatnya dua belas bulan sejak tanggal penerimaan permintaan banding.
(2) Keputusan Komisi Banding Paten bersifat final.
(3) Dalam hal Komisi Banding Paten menerima permintaan banding, Kantor Paten
memberikan Surat Paten sebagaimana diatur dalam Undang- undang ini.
(3) Apabila Komisi Banding Paten menolak permintaan banding, Kantor Paten segera
memberitahukan penolakan tersebut.
