UU
Pasal 65
BAB 4 — PEMERIKSAAN
(1) Surat Paten merupakan bukti pemberian paten oleh Kantor Paten dan dicatat dalam
Buku Daftar Umum Paten.
(2) Surat yang berisikan penolakan permintaan paten, dicatat dalam Buku Resmi Paten
yang mencatat permintaan paten yang bersangkutan.
(3) Pemberian Surat Paten dan penolakan permintaan paten diumumkan oleh Kantor
Paten dengan cara yang sama seperti halnya pengumuman permintaan paten.
