Pasal 64
(1) Apabila laporan tentang hasil pemeriksaan atas penemuan yang dimintakan paten
yang dilakukan Pemeriksa Paten menyimpulkan bahwa penemuan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan ketentuan lain dalam Undang- undang ini, Kantor Paten memberikan secara resmi Surat Paten untuk penemuan yang bersangkutan kepada orang yang mengajukan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten diajukan oleh kuasa maka salinan Surat Paten tersebut diberikan pula kepada penemu atau yang berhak atas penemuan tersebut.
(2) Paten yang telah diberikan dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan
dalam Berita Resmi Paten.
(3) Kantor Paten dapat memberikan salinan dokumen paten kepada anggota
masyarakat yang memerlukan dengan membayar biaya salinan dokumen yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
