UU
Pasal 61
BAB 4 — PEMERIKSAAN
Kantor Paten berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui permintaan paten dan dengan demikian memberi paten, atau menolaknya, dalam waktu selambat- lambatnya dua puluh empat bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pemeriksaan substantif.
