Pasal 60
BAB 4 — PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal Pemeriksa Paten melaporkan bahwa penemuan yang dimintakan paten
ternyata mengandung ketidak-jelasan atau kekurangan lain yang dinilai penting, Kantor Paten memberitahukan secara tertulis hasil pemeriksaan tersebut kepada orang yang mengajukan permintaan paten.
(2) Pemberitahuan hasil pemeriksaan harus secara jelas dan rinci mencantumkan hal
yang dinilai tidak jelas atau kekurangan lain yang dinilai penting dengan disertai alasan dan acuan atau referensi yang digunakan dalam pemeriksaan serta pendapat dan saran kepada orang yang mengajukan permintaan paten termasuk kemungkinan perubahan atau perbaikan yang perlu dilakukannya, berikut jangka waktu pemenuhannya.
(3) Apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) orang yang
mengajukan permintaan paten tidak memberikan penjelasan atau memenuhi kekurangan termasuk melakukan perbaikan atau perubahan terhadap permintaan yang telah diajukannya dalam waktu yang ditentukan, Kantor Paten menolak permintaan paten tersebut.
Bagian Ketiga Pemberian atau Penolakan Permintaan Paten
