UU
Pasal 59
BAB 4 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa Paten pada Kantor Paten
atau instansi Pemerintah lainnya yang memiliki kualifikasi sebagai Pemeriksa
www.djpp.depkumham.go.id
Paten.
(2) Pemeriksa Paten berkedudukan sebagai pejabat fungsional dan diangkat oleh
Menteri berdasarkan syarat-syarat tertentu.
(3) Kepada Pemeriksa Paten diberikan jenjang dan tunjangan fungsional disamping
hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
