UU
Pasal 58
BAB 4 — PEMERIKSAAN
(1) Untuk keperluan pemeriksaan substantif, Kantor Paten dapat meminta bantuan ahli
dan atau menggunakan fasilitas yang diperlukan kepada instansi Pemerintah lainnya.
(2) Penggunaan bantuan ahli dan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penemuan yang dimintakan paten.
