UU
Pasal 62
BAB 4 — PEMERIKSAAN
(1) Apabila hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Paten menunjukkan
bahwa penemuan yang dimintakan paten tidak memenuhi ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5, Kantor Paten menolak permintaan paten tersebut dan memberitahukannya secara tertulis kepada orang yang mengajukan permintaan paten.
(2) Dalam hal permintaan paten diajukan oleh kuasa, maka salinan surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pula kepada penemu atau yang berhak atas penemuan tersebut.
(3) Surat pemberitahuan yang berisikan penolakan permintaan paten harus dengan
jelas mencantumkan pula alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan.
