UU
Pasal 55
BAB 4 — PEMERIKSAAN
(1) Permintaan pemeriksaan atas permintaan paten harus diajukan kepada Kantor
Paten secara tertulis dan dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemeriksaan yang
bersifat substantif.
(3) Bentuk dan syarat-syarat permintaan pemeriksaan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
