UU
Pasal 56
BAB 4 — PEMERIKSAAN
(1) Permintaan untuk dilakukannya pemeriksaan substantif harus diajukan paling
lambat dalam waktu tiga puluh enam bulan sejak tanggal penerimaan permintaan paten, tetapi tidak lebih awal dari tanggal berakhirnya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(2) Apabila permintaan pemeriksaan tidak dilakukan setelah batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) lewat, atau biaya untuk itu tidak dibayar, permintaan paten dianggap telah ditarik kembali.
(3) Kantor Paten memberitahukan secara tertulis anggapan mengenai ditariknya
kembali permintaan paten tersebut kepada orang yang mengajukan permintaan paten, dengan tembusan kepada penemu atau yang berhak atas penemuan apabila permintaan paten diajukan oleh kuasanya.
