UU
Pasal 54
BAB 4 — PEMERIKSAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengumuman diatur oleh Menteri.
Bagian Kedua Pemeriksaan
BAB 4 — PEMERIKSAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengumuman diatur oleh Menteri.
Bagian Kedua Pemeriksaan