UU
Pasal 53
BAB 4 — PEMERIKSAAN
(1) Terhadap permintaan paten yang tidak diumumkan, dilakukan pemeriksaan
mengenai dapat diberi atau tidak dapat diberikannya paten, apabila :
- telah lewat waktu enam bulan terhitung mulai tanggal penetapan Kantor Paten mengenai tidak diumumkannya permintaan paten yang bersangkutan;
- permintaan paten tersebut tidak ditarik kembali.
(2) Pemeriksaan terhadap permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
www.djpp.depkumham.go.id
dilakukan oleh Pemerintah tanpa membebani biaya pemeriksaan kepada orang yang mengajukan permintaan paten.
