Pasal 52
BAB 4 — PEMERIKSAAN
(1) Dengan persetujuan Menteri, Kantor Paten dapat menetapkan untuk tidak
mengumumkan sesuatu permintaan paten, apabila menurut pertimbangannya penemuan tersebut dan pengumumannya diperkirakan akan dapat mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan keamanan Negara.
(2) Ketetapan untuk tidak mengumumkan permintaan paten sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Kantor Paten kepada orang yang mengajukan permintaan paten, dengan tembusan kepada penemu atau yang berhak atas penemuan apabila permintaan paten diajukan oleh kuasanya.
(3) Terhadap permintaan paten yang tidak diumumkan, tidak berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49.
(4) Konsultasi yang dilakukan Kantor Paten dengan instansi Pemerintah lainnya,
termasuk penyampaian informasi mengenai penemuan yang dimintakan paten, yang kemudian berakhir dengan ketetapan tidak diumumkannya permintaan paten, tidak dianggap sebagai pelanggaran kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penemuan dan dokumen permintaan paten yang bersangkutan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak mengurangi kewajiban
instansi Pemerintah yang bersangkutan beserta aparatnya untuk tetap menjaga kerahasiaan penemuan dan dokumen permintaan paten yang dikonsultasikan kepadanya terhadap pihak ketiga manapun.
