Pasal 51
BAB 4 — PEMERIKSAAN
(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang setelah melihat pengumuman
permintaan paten dapat mengajukan secara tertulis pandangan atau keberatannya atas permintaan yang bersangkutan dengan mencantumkan alasannya.
(2) Dalam hal terdapat pandangan atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Kantor Paten segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan atau
keberatan tersebut kepada orang yang mengajukan permintaan paten.
(3) Orang yang mengajukan permintaan paten berhak mengajukan secara tertulis
sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan atau keberatan tersebut kepada Kantor Paten.
(4) Kantor Paten menggunakan pandangan atau keberatan, sanggahan dan penjelasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan atas permintaan paten yang bersangkutan.
