UU
Pasal 48
BAB 4 — PEMERIKSAAN
(1) Pengumuman berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan:
- menempatkan pada papan pengumuman yang khusus disediakan untuk itu dan dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat, dan
- menempatkannya dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor Paten.
(2) Tanggal mulai diumumkannya permintaan paten dicatat oleh Kantor Paten dalam
daftar pengumuman.
