UU
Pasal 49
BAB 4 — PEMERIKSAAN
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
- nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa; b jumlah permintaan paten;
- judul penemuan;
- tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas : tanggal, nomor dan negara dimana permintaan paten yang pertama kali diajukan;
- abstraksi.
www.djpp.depkumham.go.id
