UU
Pasal 47
BAB 4 — PEMERIKSAAN
(1) Kantor Paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan
Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31 serta permintaan tidak ditarik kembali.
(2) Pengumuman dilakukan selambat-lambatnya:
- enam bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten;
- dua belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali, dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas.
