UU
Pasal 46
BAB 3 — PERMINTAAN PATEN
Terhitung sejak tanggal penerimaan surat permintaan paten, seluruh aparat Kantor Paten berkewajiban menjaga kerahasiaan penemuan dan seluruh dokumen permintaan paten, sampai dengan tanggal diumumkannya permintaan paten yang bersangkutan.
Bagian Pertama Pengumuman Permintaan Paten
