UU
Pasal 45
BAB 3 — PERMINTAAN PATEN
Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau
www.djpp.depkumham.go.id
berhenti karena sebab apapun dari Kantor Paten, pegawai Kantor Paten atau orang yang karena penugasannya bekerja untuk dan atas nama Kantor Paten, dilarang mengajukan permintaan paten, memperoleh paten atau dengan cara apapun memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan dengan paten kecuali bila pemilikan paten itu diperoleh karena warisan.
