UU
Pasal 40
(1) Perubahan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat diajukan
secara terpisah dalam satu permintaan atau lebih, tetapi dengan ketentuan bahwa lingkup perlindungan yang dimintakan dalam setiap permintaan tersebut tidak melebihi lingkup perlindungan yang diajukan dalam permintaan semula.
(2) Dalam hal perubahan tersebut berupa pemecahan permintaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), permintaan tersebut dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan permintaan semula.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kelima Penarikan Kembali Permintaan Paten
