UU
Pasal 39
BAB 3 — PERMINTAAN PATEN
(1) Permintaan paten dapat diubah dengan ketentuan bahwa perubahan tersebut tidak
memperluas lingkup perlindungan yang telah diajukan dalam permintaan semula.
(2) Perubahan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap diajukan
pada tanggal yang sama dengan permintaan semula.
