Pasal 38
BAB 3 — PERMINTAAN PATEN
(1) Apabila untuk satu penemuan yang sama ternyata diajukan lebih dari satu
permintaan paten oleh orang yang berbeda, hanya permintaan yang diajukan pertama atau terlebih dahulu yang dapat diterima.
(2) Apabila permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan pada
tanggal yang sama, maka Kantor Paten minta dengan surat kepada orang-orang yang mengajukan permintaan tersebut untuk berunding guna memutuskan permintaan mana yang diajukan dan menyampaikan hasil keputusan itu kepada Kantor Paten selambat-lambatnya enam bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat tersebut.
(3) Apabila tidak tercapai persetujuan atau keputusan diantara orang-orang yang
mengajukan permintaan paten atau tidak dimungkinkan dilakukannya perundingan atau hasil perundingan tidak disampaikan kepada Kantor Paten dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka permintaan paten tersebut ditolak dan Kantor Paten memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada orang-orang yang mengajukan permintaan paten tersebut.
Bagian Keempat Perubahan Permintaan Paten
