UU
Pasal 37
BAB 3 — PERMINTAAN PATEN
Apabila selama pemeriksaan awal ditemukan adanya dua atau lebih permintaan paten untuk penemuan yang sama dan salah satu diantaranya diajukan dengan hak prioritas oleh orang yang sama pula, Kantor Paten berhak menolak permintaan tersebut atas dasar alasan bahwa untuk satu penemuan hanya dapat diajukan satu permintaan paten.
