UU
Pasal 36
Apabila kekurangan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Kantor Paten memberitahukan secara tertulis kepada orang yang
www.djpp.depkumham.go.id
mengajukan permintaan paten bahwa permintaan paten dianggap ditarik kembali.
